Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan persetujuan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi memastikan bangunan direncanakan dan dibangun sesuai fungsi, tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta ketentuan teknis lainnya. Karena itu, pemilik bangunan perlu mengurus PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

 

Dalam konteks kita di Kabupaten Toraja Utara, pelayanan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa pelayanan pemberian izin PBG meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah. Pasal 90 ayat (3) huruf b menegaskan bahwa layanan tersebut juga diberikan bagi bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF.

 

 

PBG bagi Bangunan Eksisting

 

Bagi pemilik bangunan yang sudah telanjur membangun tanpa PBG, penataan legalitas masih dapat dilakukan. Bangunan eksisting tetap harus masuk ke proses pemeriksaan dan penataan legalitas serta kelaikan fungsi sebelum dinyatakan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

 

Berbeda dengan PBG untuk pembangunan baru yang menilai dokumen rencana teknis sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan, pemeriksaan bangunan eksisting bertumpu pada kondisi fisik bangunan yang telah berdiri. Kondisi aktual tersebut dicocokkan dengan fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, standar teknis, serta dokumen kondisi terbangun atau as-built drawing.

 

Permohonan diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan diproses dalam pelayanan perizinan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Untuk bangunan eksisting yang belum memiliki PBG dan/atau SLF, pemeriksaan kondisi aktual menjadi dasar dalam proses penataan kedua dokumen tersebut. Proses ini bukan sekadar pemenuhan administrasi dan tidak serta-merta mengesahkan kondisi bangunan yang ada.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan di lapangan. Kondisi aktual tersebut kemudian dinilai dan dicocokkan dengan dokumen kondisi terbangun, fungsi bangunan, tata ruang, serta persyaratan teknis yang berlaku.

Bila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan perangkat daerah atau instansi teknis lain sesuai fungsi dan dampak bangunan. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis selanjutnya menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memproses penetapan retribusi dan penerbitan PBG dan/atau SLF.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik bangunan diminta melengkapi dokumen, melakukan perbaikan teknis, menyesuaikan bagian bangunan, atau mengembalikan pemanfaatan ruang sesuai fungsi yang telah disetujui sebelum proses penerbitan PBG dan SLF dilanjutkan.

 

Ketentuan serupa berlaku apabila terjadi perubahan pada bangunan yang telah berdiri. Perubahan fungsi, jumlah lantai, luas, tampak bangunan, maupun spesifikasi dan dimensi komponen yang memengaruhi keselamatan atau kesehatan memerlukan PBG perubahan.

 

 

Konsekuensi Bangunan Tanpa PBG

 

Setiap pemilik yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan wajib mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

 

Bangunan yang didirikan tanpa PBG berarti belum melalui proses persetujuan pemenuhan standar teknis. Merujuk Pasal 327 peraturan yang sama, pelanggaran terhadap kewajiban mengajukan PBG sebelum konstruksi dapat dikenai sanksi administratif.

 

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, penghentian sementara maupun tetap terhadap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, serta pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.

 

Pasal 12 peraturan yang sama juga mengatur sanksi administratif apabila pemilik tidak menjaga kesesuaian fungsi bangunan sebagaimana ditetapkan dalam PBG. Ketentuan ini menegaskan bahwa kepatuhan tidak berhenti setelah dokumen diterbitkan, tetapi juga mencakup kesesuaian fungsi dan pemanfaatan bangunan secara berkelanjutan.

 

Karena itu, masyarakat yang akan mendirikan atau mengubah bangunan perlu memastikan PBG dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Bagi pemilik bangunan yang sudah telanjur berdiri tanpa PBG dan/atau SLF, penataan masih dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui SIMBG dan mengikuti pemeriksaan teknis berdasarkan kondisi aktual bangunan.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026