Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong memimpin konsolidasi perangkat daerah untuk mempercepat pemenuhan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, Kompleks Perkantoran Panga’, Kecamatan Tondon, memusatkan pembahasan pada kelengkapan dokumen pendukung sesuai area intervensi dan tanggung jawab masing-masing anggota Tim Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Frederik memimpin konsolidasi tersebut untuk memastikan setiap area intervensi MCSP ditopang proses dan dokumen yang lengkap. Rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas pedoman MCSP Tahun 2026 yang disampaikan KPK kepada pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang dan Inspektur Daerah Anugerah Yanus Rundupadang mendampingi Bupati dalam rapat tersebut. Pembahasan diikuti para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta anggota tim yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan indikator MCSP.
Perhatian terhadap capaian MCSP sebelumnya disampaikan Bupati dalam rapat evaluasi pada 4 Mei 2026. Ia meminta Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang belum optimal memenuhi indikator serta memastikan personel yang menangani MCSP memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Atensi tersebut berangkat dari hasil evaluasi KPK yang dirilis pada 2025 terhadap capaian MCSP tahun 2024. Toraja Utara memperoleh skor 34,38 poin dan tercatat sebagai kabupaten dengan capaian terendah di Sulawesi Selatan. Pada periode yang sama, rata-rata capaian pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan berada pada angka 68 poin, sedangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 85,81 poin.
Pada talk show pencegahan korupsi bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (24/7/2026), Frederik kembali menyoroti capaian MCSP Toraja Utara yang belum optimal. Dalam forum tersebut, ia pun menekankan bahwa aparatur tidak perlu ragu mengambil keputusan sepanjang taat asas serta ditopang proses, konsultasi, pengendalian, dan dokumen yang lengkap.
MCSP merupakan instrumen KPK untuk memantau efektivitas sistem pencegahan korupsi pada pemerintah daerah. Penilaiannya mencakup sejumlah area tata kelola yang rawan terhadap penyimpangan, antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, manajemen aparatur, pendapatan daerah, serta pengawasan internal.
Dokumen pendukung menjadi bukti pemenuhan indikator dalam sistem penilaian. Namun, KPK menekankan bahwa capaian MCSP perlu tercermin dalam efektivitas regulasi, pengawasan anggaran, kepatuhan terhadap proses, serta akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.
Diskominfo-SP - 2026















