Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama DPRD menetapkan penambahan rancangan peraturan daerah tentang penataan perangkat daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rancangan tersebut akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penambahan agenda legislasi itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara, Senin (28/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Sekretaris Daerah Salvius Pasang mewakili Bupati Toraja Utara dalam rapat tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toraja Utara, Stepanus Mangatta, menyampaikan laporan hasil pembahasan usulan Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020. Usulan ini diajukan untuk menyesuaikan susunan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dalam laporan Bapemperda, hasil pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa usulan tersebut memiliki urgensi untuk diproses di luar Propemperda Tahun 2026. Penataan kelembagaan memerlukan penyesuaian regulasi daerah sebagai landasan hukumnya.
Sejumlah anggota DPRD memberikan masukan mengenai percepatan pembahasan dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Mereka juga menyoroti kepastian tahapan serta penganggaran agar proses pembentukan Ranperda dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masukan tersebut mencakup kesiapan proses pembentukan rancangan, sementara materi perubahan susunan perangkat daerah masih harus melalui pembahasan berikutnya.
Penetapan tambahan Ranperda ini merupakan persetujuan atas masuknya rancangan tersebut dalam agenda pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Persetujuan itu belum merupakan pengesahan perubahan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 akan diproses melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskominfo-SP - 2026















