Landasan regulasi pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah resmi berganti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
Permendagri terbaru memperluas lingkup pengaturan hingga pemerintah desa serta mengatur lebih terperinci jenis informasi publik, kelembagaan pengelola informasi, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan.
Pembaruan regulasi dilakukan karena Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan. Pedoman baru dibutuhkan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Cakupan Pengaturan Diperluas hingga Pemerintah Desa
Berbeda dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara eksplisit memasukkan pemerintah desa dalam lingkup pengaturannya.
Lembaga pengelola informasi publik pada pemerintah desa terdiri atas Pembina, Atasan PPID Desa, PPID Desa, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. Camat menjalankan fungsi Pembina, kepala desa sebagai Atasan PPID Desa, sekretaris desa sebagai PPID Desa, dan pegawai perangkat desa sebagai petugas pelayanan informasi publik.
Pengaturan tersebut melengkapi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 yang telah mengatur Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dalam kerangka ini, PerKI menjadi acuan standar pelayanannya, sedangkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memperjelas kelembagaan, pembinaan, evaluasi, pelaporan, dan dukungan pengelolaan informasi publik pada pemerintah desa.
Tata Kelola Informasi Publik Disusun Secara Berjenjang
Pada pemerintah daerah, struktur pengelola informasi publik terdiri atas Pembina, Atasan PPID, Penanggung Jawab, PPID, Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. PPID mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengelolaan informasi serta pelayanan informasi publik pada tingkat pemerintah daerah.
Kepala perangkat daerah ditempatkan sebagai Penanggung Jawab, sedangkan sekretaris perangkat daerah melaksanakan fungsi PPID Pelaksana dan bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab. Pembagian tersebut menegaskan secara eksplisit siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menjalankan pengelolaan informasi pada setiap perangkat daerah.
Kepala perangkat daerah memimpin dan mengawasi pengelolaan informasi, memberikan persetujuan terhadap usulan Daftar Informasi Publik dan informasi yang dikecualikan, serta menjamin tersedianya sarana pelayanan. PPID Pelaksana menjalankan proses operasional, termasuk menindaklanjuti permintaan informasi, mengoordinasikan usulan informasi, menyusun laporan layanan, dan mendukung pelayanan elektronik maupun nonelektronik.
Untuk mempercepat pelayanan pada unit teknis, kepala daerah dapat menetapkan kepala UPTD sebagai PPID Pelaksana UPTD. Koordinasi antartingkat didukung melalui FKPPID sebagai wadah komunikasi, konsolidasi, dan penyelesaian berbagai kendala dalam pelaksanaan layanan informasi publik.
Layanan Informasi Harus Direncanakan dan Diperbarui
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyusunan Rencana Layanan Informasi Publik pada pemerintah daerah dan pemerintah desa. Rencana tersebut memuat isu strategis, strategi dan arah kebijakan, rencana kerja dan pendanaan, penyediaan sumber daya manusia, serta sarana pelayanan berbasis elektronik dan nonelektronik.
Ketentuan ini menempatkan layanan informasi sebagai kegiatan yang perlu direncanakan, tidak hanya dijalankan ketika permohonan informasi diterima.
Daftar Informasi Publik juga harus disusun melalui proses pengumpulan, pengolahan, kompilasi, telaah, klasifikasi, persetujuan, dan penetapan. Daftar tersebut wajib dimutakhirkan secara berkala paling sedikit sekali dalam enam bulan.
Informasi yang dinyatakan dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi. Proses tersebut melibatkan PPID, Tim Pertimbangan, dan PPID Pelaksana yang mengusulkan informasi untuk diuji. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak cukup didasarkan pada penilaian sepihak atau kebiasaan administratif.
Aksesibilitas, Evaluasi, dan Pelaporan Diperkuat
Pengumuman dan pelayanan informasi publik dapat dilakukan melalui laman resmi, media sosial, sistem layanan informasi berbasis web atau seluler, portal satu data, papan pengumuman, serta ruang pelayanan langsung.
Layanan tersebut harus memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas. Informasi dapat disediakan dalam bentuk audio, visual, atau braille, sedangkan ruang pelayanan diarahkan agar mudah diakses serta dilengkapi sarana pendukung sesuai kebutuhan.
Kinerja pengelolaan informasi dipantau dan dievaluasi melalui kebijakan, kelembagaan PPID, pelaksanaan pelayanan, dan kepuasan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
Hasil pelayanan kemudian dituangkan dalam laporan layanan informasi publik. Pelaporan menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban sekaligus bahan pembinaan, pengawasan, dan perbaikan kualitas layanan pada tahun berikutnya. Ruang lingkup pengaturan Permendagri baru mencakup pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Dengan konstruksi tersebut, pengelolaan informasi publik tidak ditempatkan sebagai pekerjaan administratif pada satu meja pelayanan. Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menegaskan pembagian peran dan pertanggungjawaban pada setiap jenjang organisasi: kepala perangkat daerah bertanggung jawab, PPID Pelaksana mengelola informasi pada perangkat daerah, sedangkan PPID mengoordinasikan pelayanan informasi pada tingkat pemerintah daerah.
Diskominfo-SP | 2026















