Print
Category: BERITA
Hits: 1463

Tondon || Sesuai dengan rencana tindak lanjut pengembangan dan penataan ruang Kota Rantepao sebagai bagian dari lokasi prioritas pengembangan Kawasan Pariwisata Nasional (KSPN) Toraja, dalam bulan Januari tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melakukan penertiban sekaligus mengambil alih fungsi guna aset pemda berupa bangunan pertokoan yang berada di jalur 2, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao.

Sebagaimana diketahui, langkah pengambil alihan fungsi guna bangunan dan lahan pemda untuk dijadikan fasilitas pelayanan umum tersebut sebelumnya terkendala  oleh aspek legalitas Pemda terkait status pemanfaatan bangunan oleh pengguna.

Namun saat ini kendala tersebut dapat teratasi dengan telah dimilkinya dokumen otentik berupa Keputusan DPRD Tk. II Tana Toraja bersama Bupati Tana Toraja Nomor 34/SP/DPRD/75 tertanggal 18 Desember 1975 yang di dalamnya memuat ketentuan penggunaan (sewa) bangunan.

“Dokumen itu telah kita miliki, dokumen otentik yang ditandatangin Bupati Andi Lolo ketika itu, di tahun tujuh puluhan, dan Ketua DPRD W.M. Allorerung, “ ungkap Bupati Kalatiku Paembonan dalam rapat pembahasan rencana penertiban bangunan Pusat Pertokoan Rantepao bersama para Kepala OPD di Ruang Pertemuan Gedung Gabungan Dinas, Marante, Selasa (5/1/2020).

Bupati Kalatiku Paembonan menjelaskan, dalam dokumen Keputusan tersebut disebutkan perjanjian masa waktu hak guna bangunan bagi para pengguna berlaku selama 30 tahun dan setelah masa perjanjian selesai hak guna bangunan berakhir akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

‘’melalui bukti otentik itu, ternyata sekali bahwa masa waktu izin pemakaian bagi pengguna pertokoan di sana jangka waktunya 30 tahun. Itu artinya bahwa sampai hari ini, itu sudah melewati batas waktu,"lanjutnya.

Aturan hak guna atas bangunan yang termuat dalam dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mana dijelaskan bangunan yang berdiri di atas tanah yang dikuasai oleh negara ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan untuk jangka waktu hak guna bangunan paling lama 30 tahun yang hak gunanya dapat dicabut untuk kepentingan umum.  

Terkait kelangsungan tempat berusaha para pengguna bangunan Pusat Pertokoan, Pemkab Toraja Utara telah menyiapkan tempat relokasi sementara di salah satu bangunan yang berada di Pasar Bolu, Tallunglipu.

‘’untuk sementara kita arahkan ke situ (Pasar Bolu) bagi yang berminat pindah ke sana. Jadi ada bangunan bagus, itu kosong, nah itu kita mau arahkan mereka ke tempat itu bagi yang memang belum memiliki tempat, tapi bagi yang memang sudag memiliki tempat sendiri (usaha) silahkan,” jelas Bupati.

Untuk memperlancar pelaksanaan penertiban bangunan Pusat Pertokoan Rantepao, dalam rapat ini Bupati Kalatiku Paembonan membentuk Tim Sosialisasi yang terdiri dari sejumlah OPD terkait antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perdagangan, Dinas Satpol.PP dan Damkar, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kominfo serta pihak pemerintah Kecamatan Rantepao.

Tim ini akan bekerja mensosialisasikan kebijakan penertiban dengan melakukan pertemuan dan komunikasi dengan semua pihak yang terkait termasuk kepada pengguna bangunan hingga batas waktu tanggal 20 Januari 2021. 

Hadir bersama Bupati dalam rapat pembahasan ini, Wakil Bupati Yosia Rinto Kadang dan Sekretaris Daerah Rede Roni Bare yang diikuti beberapa Kepala OPD lingkup Pemkab Toraja Utara antara lain Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Plt. Kepala Dinas Satpol.PP dan Damkar, dan Kepala Dinas Pendidikan serta Sekcam Rantepao dan beberapa perwakilan OPD terkait. 

Tim Reporter: Basry - M. Arafah
 
 
Diskominfo.SP - 2021