Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Toraja Utara Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 191.890 pemilih, menurut Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor 32 Tahun 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 96.918 pemilih laki-laki dan 94.972 pemilih perempuan, yang tersebar di 151 lembang dan kelurahan pada 21 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara.

 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor 32 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Triwulan II Tahun 2026. Rekapitulasi tersebut menjadi lampiran keputusan dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB.

 

Berdasarkan sebaran kecamatan, Rantepao menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 21.538 pemilih. Jumlah berikutnya tercatat di Tallunglipu sebanyak 14.877 pemilih dan Kesu’ sebanyak 14.594 pemilih.

 

Sementara itu, Kecamatan Awan Rante Karua tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 4.121 pemilih.

 

Dalam proses pemutakhiran data, KPU Kabupaten Toraja Utara juga menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Toraja Utara terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Saran perbaikan tersebut mencakup 17 data pemilih, terdiri atas 7 pemilih pindah domisili dan 10 pemilih yang telah meninggal dunia.

 

Data tersebut telah diproses dan diperbarui melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026.

 

Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Rantepao, Kamis (2/7/2026). Rapat pleno tersebut dihadiri unsur Bawaslu, TNI/Polri, Kantor Kementerian Agama, serta perwakilan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026