Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Penguatan legalitas aset pemerintah daerah melalui sertipikasi tanah dan bangunan menjadi bagian dari upaya penataan serta pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Penyerahan sertipikat aset daerah tersebut dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toraja Utara melalui Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Ir. Aspar kepada Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong dalam kegiatan penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah di Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis (14/5/2026).

 

Sertipikasi aset dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan aset di kemudian hari.

 

Selain mendukung tertib administrasi barang milik daerah, sertipikasi aset juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengamanan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

 

Kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan pemerintah dinilai penting karena aset daerah tidak hanya digunakan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan daerah yang perlu dijaga dan diamankan secara administratif maupun hukum.

 

Selain mencegah potensi sengketa kepemilikan, sertipikasi aset membantu pemerintah daerah memastikan penggunaan dan pemanfaatan aset tetap sesuai peruntukan serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

 

Kegiatan penyerahan sertipikat aset daerah tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Hermin Sa’pang Matandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Salvius Pasang, kepala OPD terkait, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026