Pemerintah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kebudayaan melalui laman kemenbud.go.id, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan tersebut menjadi bagian dari pengakuan dan penghormatan terhadap penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” jelas Menteri Fadli Zon.
Pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dilakukan sejak tahun 2005. Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan diserahkan kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) pada 6 Juli 2026.
Penetapan tanggal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan aspek historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Dalam konteks Toraja, Aluk To’dolo dikenal sebagai sistem kepercayaan leluhur masyarakat Toraja yang masih dipraktikkan hingga saat ini dalam kehidupan adat, budaya, dan ritus sosial. Nilai spiritual dan tradisi leluhur tersebut menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah yang tetap penting untuk dipahami dan dihormati.
Data Statistik Sektoral Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 mencatat kategori “Kepercayaan lain” dalam data penduduk berdasarkan agama. Hal ini menunjukkan bahwa isu pengakuan terhadap penghayat kepercayaan tetap relevan dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik daerah.
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tonggak refleksi atas nilai-nilai kebangsaan yang turut dibangun oleh nilai luhur spiritual bangsa, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Diskominfo-SP - 2026















