Serapan pupuk bersubsidi di Toraja Utara hingga akhir November 2025 tercatat baru sekitar 20 persen. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperketat pengawasan distribusi pupuk melalui Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang digelar pada Jumat (28/11/2025) di Ruang Rapat Sekda.
Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P memimpin rapat dan menegaskan perlunya pengawasan ketat dari hulu ke hilir, mulai dari validitas RDKK hingga distribusi di tingkat pengecer. “Dua kali musim tanam itu seharusnya serapan 100 persen. Yang terjadi, petani butuh pupuk, tapi barangnya tidak tersedia. Hal ini kita harus benahi bersama,” tegasnya.
Rapat dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, OPD terkait, serta distributor dan pengecer pupuk bersubsidi. Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marthen Muni, S.H menyatakan dukungan penuh dalam pengawasan lapangan. “Kami siap mengawal kapan saja, pagi, siang, maupun malam. Yang penting semuanya transparan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Andi Alif Kumullah Dg. Pahare, S.H., mengingatkan bahwa tata kelola pupuk kini diatur lebih ketat melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan perlunya kepatuhan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan praktik KKN.
Sekda juga menyoroti temuan data RDKK yang tidak valid, termasuk nama-nama yang terdaftar tetapi tidak pernah menebus pupuk. Ia meminta seluruh unsur KP3 melakukan verifikasi ulang secara rinci agar distribusi tidak disalahgunakan. “Jangan sampai ada data fiktif atau nama yang tidak pernah menebus pupuk. Hal seperti ini bisa menyeret banyak pihak,” sambungnya.
Rapat KP3 ini menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk pengetatan pengawasan di tingkat distributor dan pengecer, percepatan serapan pupuk hingga akhir tahun, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Fokus utama tetap pada distribusi tepat sasaran dan penggunaan pupuk serta pestisida yang sesuai kaidah agar tidak merusak lingkungan.
Diskominfo-SP - 2025















