Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 400.12/1118/DISDUKCAPIL memuat kewajiban aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, tenggat pelaksanaan, tanggung jawab kepala perangkat daerah, serta pelaporan kendala aktivasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.
Diskominfo-SP - 2026
Unduh file disini : Unduh
















