Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Tiga satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Toraja Utara telah memenuhi seluruh indikator layanan esensial PAUD Holistik Integratif (PAUD HI). Pemerintah daerah kini menyiapkan kerja sama lintas sektor untuk memperluas layanan terpadu tersebut ke satuan PAUD lainnya.

Ketiga satuan tersebut adalah TK Negeri Sejahtera di Kecamatan Rindingallo, TK Kasibunda di Kecamatan Nanggala, dan TK Kristen Kenuruan di Kecamatan Sopai. Penetapannya dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Pokja Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait.

 

PAUD HI memiliki delapan indikator layanan esensial yang meliputi kelas orang tua, pemantauan pertumbuhan anak, pemantauan perkembangan anak, koordinasi pemenuhan kesehatan dan gizi, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat, pemberian makanan tambahan atau makanan bergizi, pemantauan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan, serta ketersediaan sanitasi dan air bersih.

 

Perluasan layanan itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Dokumen Kerja Sama Lintas Sektor di Aula SMPN 2 Rantepao, Jumat (4/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan forum ketiga yang secara khusus membahas substansi dan pembagian peran perangkat daerah dalam pemenuhan delapan indikator PAUD HI.

 

Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Toraja Utara Jeni R. Popang mengatakan kebutuhan esensial anak usia dini tidak dapat dipenuhi melalui layanan pendidikan saja. Keterlibatan sejumlah sektor diperlukan agar pelayanan berlangsung secara terpadu dan berkesinambungan.

 

Kolaborasi lintas sektor penting agar pelayanan kepada anak usia dini dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek pendidikan, tetapi juga kesehatan, perlindungan, sosial, kependudukan, pangan hingga perencanaan pembangunan,” ujarnya.

 

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara Bernat Rantetasak menjelaskan, satuan PAUD menjadi pusat pelaksanaan layanan. Namun, setiap indikator membutuhkan dukungan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

 

Dalam indikator PAUD HI, masing-masing OPD memiliki tugas dan tanggung jawab. Jadi, ini bukan hanya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, tetapi ada berbagai OPD yang harus terlibat di dalamnya,” jelas Bernat.

 

Dinas Kesehatan berperan mendukung pelayanan kesehatan anak, pembiasaan hidup bersih dan sehat, serta pemenuhan sanitasi di satuan PAUD. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendukung pemenuhan identitas anak, sedangkan Bapperida diperlukan untuk mengintegrasikan program PAUD HI ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

Dukungan lintas sektor juga mencakup perlindungan sosial, pangan, prasarana, pemberdayaan masyarakat dan lembang, serta penyebarluasan informasi. Pembagian peran tersebut akan dituangkan dalam dokumen kerja sama agar setiap indikator memiliki dukungan kelembagaan yang jelas.

 

Bernat mengatakan pemantauan akan terus dilakukan untuk mengetahui kesiapan satuan PAUD lainnya dalam memenuhi seluruh indikator layanan esensial.

 

Ketiga satuan pendidikan tersebut sudah menjalankan delapan indikator PAUD HI. Monitoring juga masih terus dilakukan oleh Pokja Bunda PAUD untuk menentukan satuan pendidikan lainnya yang nantinya dapat masuk kategori PAUD HI,” katanya.

 

Secara nasional, pengembangan PAUD HI berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. Pendekatan ini menempatkan kebutuhan anak yang beragam dan saling berkaitan agar dipenuhi secara menyeluruh, simultan, sistematis, dan terintegrasi.

 

Dokumen kerja sama lintas sektor di Toraja Utara direncanakan berlaku selama empat tahun. Setelah pembahasan substansi, pertemuan berikutnya akan diarahkan pada persiapan penandatanganan oleh perangkat daerah terkait.

 

 

Diskominfo-SP - 2026