Hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan mendapat perlindungan lebih kuat setelah pemerintah melarang operator seluler menghilangkannya secara sepihak. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar sisa kuota tersebut tetap dapat digunakan.
Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.
Penerbitan SE juga dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Pengaduan itu terutama berkaitan dengan sisa kuota internet yang hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Komdigi kemudian memperjelas kewajiban operator untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memastikan pelanggan memperoleh pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pilihan Layanan di Tangan Pelanggan
Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan sistem akumulasi kuota secara otomatis. Operator wajib menyediakan pilihan serta mekanisme perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menilai kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pilihan layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan operator kini ditempatkan pada keputusan pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Operator juga diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Perkembangan pelaksanaannya selanjutnya wajib dilaporkan satu kali setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan perkembangan layanan telekomunikasi nasional tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.
- Dok Foto: Pey HS/Komdigi
Diskominfo-SP - 2026















