Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler di ruang digital terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dan penguatan sistem registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data dan identitas pelanggan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai modus penipuan dan kejahatan digital.

Secara sederhana, eSIM merupakan teknologi kartu SIM digital yang tertanam langsung pada perangkat. Berbeda dengan kartu SIM konvensional yang harus dipasang secara fisik, eSIM memungkinkan pelanggan mengaktifkan layanan operator seluler melalui proses digital tanpa perlu menggunakan kartu SIM berbentuk fisik.

 

Selain memberikan kemudahan dalam penggunaan layanan telekomunikasi, teknologi ini dinilai dapat mendukung pengelolaan identitas pelanggan yang lebih baik. Pemanfaatan eSIM juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi seiring berkembangnya aktivitas digital masyarakat, mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, hingga akses layanan publik berbasis elektronik.

Meskipun teknologi eSIM telah digunakan pada sejumlah perangkat dan layanan telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah kini memperkuat pemanfaatannya melalui regulasi dan penguatan sistem registrasi pelanggan. Langkah tersebut antara lain didukung melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat sistem registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui pemanfaatan teknologi biometrik (pengenalan identitas melalui data wajah pengguna). Melalui mekanisme ini, identitas pelanggan dapat divalidasi secara lebih akurat sehingga membantu mengurangi penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan nomor telepon.

Ketentuan mengenai registrasi pelanggan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan validasi identitas pelanggan sekaligus menekan praktik penipuan yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan penyelenggara layanan telekomunikasi. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun operator seluler terkait pemanfaatan eSIM dan penguatan sistem registrasi pelanggan yang akan diterapkan ke depan.

Penguatan pemanfaatan teknologi, sistem registrasi pelanggan, dan perlindungan identitas pengguna dinilai dapat membentuk ekosistem komunikasi yang semakin aman, terpercaya, dan mampu mendukung perkembangan transformasi digital nasional.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026