Print
Hits: 27324

 

Logo Kab Toraja Utara

Lambang Kabupaten Toraja Utara

 

Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara. Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara berbentuk perisai, pada sisi atas dilengkapi dengan pita bertuliskan TORAJA UTARA, dibagian bawah pita bertuliskan “MISA’ KADA DIPOTUO, PANTAN KADA DIPOMATE (BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH) adalah Semboyan Abadi masyarakat Toraja yang diwariskan oleh para leluhur untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan hidup bersama sepanjang masa.

Di dalam perisai dibawah pita, terdapat antara lain :
♦ Latar belakang Merah Putih;
♦ Rumah Tongkonan (Tongkonan Layuk);
♦ Padi kapas, padi sebelah kanan kapas sebelah kiri;
♦ Ukiran;
♦ Pa’barre Allo;
♦ Pa’karidi’;
♦ Lingkaran Warna Kuning; dan
♦ Pegunungan.
 
A. MAKNA WARNA
Lambang/Logo Kabupaten Toraja Utara terdiri dari Warna Merah, Warna Putih, Warna Kuning, Warna Hitam, dan Warna Hijau. Makna mengenai  warna Logo adalah sebagai berikut :
  • ♦ Merah  mengandung makna  keberanian, semangat kepahlawanan, semangat yang tinggi  dan kebenaran;
  • ♦ Putih mengandung makna  kesucian, kebersihan, nurani yang bersih, keikhlasan dan  perdamaian/kedamaian;
  • ♦ Kuning mengandung makna  kebahagiaan, kesyukuran, kemuliaan dan keagungan;
  • ♦ Hitam mengandung makna  kekuatan, iman, kerja keras dan kedukaan;
♦ Hijau mengandung makna keindahan, kenyamanan, kedamaian, kesuburan, kesejukan serta harapan yang akan dicapai (untingayo pare bulung).
 
B. MAKNA LOGO
1. Perisai adalah simbol yang memaknai :

semangat dan keberanian dari setiap warga Toraja Utara untuk mengorbankan kepentingan pribadi bagi kepentingan umum, serta menghindari hal-hal yang akan merugikan Negara dan Tanah Leluhur.

Semangat dan keberanian dari setiap warga Toraja Utara untuk mengorbankan kepentingan pribadi bagi kepentingan umum, serta menghindari hal-hal yang akan merugikan Negara dan Tanah Leluhur.

2.  Tulisan Toraja Utara adalah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008.

       3.  Tulisan: “Misa’ Kada Dipotuo, Pantan Kada Dipomate” (Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh) adalah semboyan abadi masyarakat Toraja
            yang diwariskan oleh para leluhur untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan hidup bersama sepanjang masa.
 
4.  Latar Belakang Merah Putih adalah simbol bahwa Toraja Utara adalah wilayah yang tidak terpisahkan (Bagian Asasi) dari Negara Kesatuan
     Republik Indonesia, sehingga Kabupaten Toraja Utara tetap menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
     serta Asas Bhineka Tunggal Ika.
 
5.  Rumah Tongkonan (Tongkonan Layuk) melambangkan :
♦ Persatuan kekeluargaan atau kekerabatan dan sekaligus Lambang Persatuan Wilayah;
♦ Pusat Pranata Aluk dan Ritus-ritus (Dipo aluk alukna);
♦ Pusat Pranata Hukum dan aturan-aturan (Dipo ada’ ada’na);
♦ Pusat Pranata Kepemimpinan dan mekanisme kepemimpinan;
♦ Pusat Pranata Sosial dan Ekonomi (tallu lolona);
♦ Pusat Pranata Wilayah;
♦ Kesejahteraan di bidang papan yang dicita-citakan oleh Masyarakat Toraja Utara.
6.  Padi dan Kapas melambangkan :
♦ Kemakmuran dan kesejahteraan Lahir dan Bathin;
♦ Simbol Keadilan dan Pemerataan sesuai Sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi  seluruh Rakyat Indonesia;
♦ Padi yang diikat melambangkan masyarakat Toraja Utara yang terdiri dari berbagai agama, wilayah adat, suku, ras dan lain-lain telah terikat menjadi To Sangkutu’ Banne To Sangboke Amboran Umpentionganni Kada Misa’.