Lambang Kabupaten Toraja Utara
Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara. Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara berbentuk perisai, pada sisi atas dilengkapi dengan pita bertuliskan TORAJA UTARA, dibagian bawah pita bertuliskan “MISA’ KADA DIPOTUO, PANTAN KADA DIPOMATE” (BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH) adalah Semboyan Abadi masyarakat Toraja yang diwariskan oleh para leluhur untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan hidup bersama sepanjang masa.
Di dalam perisai dibawah pita, terdapat antara lain :♦ Latar belakang Merah Putih;♦ Rumah Tongkonan (Tongkonan Layuk);♦ Padi kapas, padi sebelah kanan kapas sebelah kiri;♦ Ukiran;♦ Pa’barre Allo;♦ Pa’karidi’;♦ Lingkaran Warna Kuning; dan♦ Pegunungan. A. MAKNA WARNALambang/Logo Kabupaten Toraja Utara terdiri dari Warna Merah, Warna Putih, Warna Kuning, Warna Hitam, dan Warna Hijau. Makna mengenai warna Logo adalah sebagai berikut :- ♦ Merah mengandung makna keberanian, semangat kepahlawanan, semangat yang tinggi dan kebenaran;
- ♦ Putih mengandung makna kesucian, kebersihan, nurani yang bersih, keikhlasan dan perdamaian/kedamaian;
- ♦ Kuning mengandung makna kebahagiaan, kesyukuran, kemuliaan dan keagungan;
- ♦ Hitam mengandung makna kekuatan, iman, kerja keras dan kedukaan;
- Semangat perjuangan dan kepahlawanan serta semangat Bela Negara yang dimiliki putra-putri Toraja Utara dalam upaya membela Negara dan mempertahankan Tanah Air dari segala ancaman, baik dari luar maupun dari dalam. Dari tengah-tengah masyarakat Toraja Utara lahir dan tampil Pahlawan Nasional PONGTIKU, membela negeri, menghadapi penjajah Belanda. Fakta sejarah ini harus tetap dikenang dan menjadi sumber inspirasi dan sumber motivasi bagi masyarakat Toraja Utara;
semangat dan keberanian dari setiap warga Toraja Utara untuk mengorbankan kepentingan pribadi bagi kepentingan umum, serta menghindari hal-hal yang akan merugikan Negara dan Tanah Leluhur.
Semangat dan keberanian dari setiap warga Toraja Utara untuk mengorbankan kepentingan pribadi bagi kepentingan umum, serta menghindari hal-hal yang akan merugikan Negara dan Tanah Leluhur.
2. Tulisan Toraja Utara adalah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008.
3. Tulisan: “Misa’ Kada Dipotuo, Pantan Kada Dipomate” (Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh) adalah semboyan abadi masyarakat Toraja yang diwariskan oleh para leluhur untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan hidup bersama sepanjang masa. 4. Latar Belakang Merah Putih adalah simbol bahwa Toraja Utara adalah wilayah yang tidak terpisahkan (Bagian Asasi) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Kabupaten Toraja Utara tetap menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Asas Bhineka Tunggal Ika. 5. Rumah Tongkonan (Tongkonan Layuk) melambangkan :♦ Persatuan kekeluargaan atau kekerabatan dan sekaligus Lambang Persatuan Wilayah;♦ Pusat Pranata Aluk dan Ritus-ritus (Dipo aluk alukna);♦ Pusat Pranata Hukum dan aturan-aturan (Dipo ada’ ada’na);♦ Pusat Pranata Kepemimpinan dan mekanisme kepemimpinan;♦ Pusat Pranata Sosial dan Ekonomi (tallu lolona);♦ Pusat Pranata Wilayah;♦ Kesejahteraan di bidang papan yang dicita-citakan oleh Masyarakat Toraja Utara.6. Padi dan Kapas melambangkan :♦ Kemakmuran dan kesejahteraan Lahir dan Bathin;♦ Simbol Keadilan dan Pemerataan sesuai Sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia;♦ Padi yang diikat melambangkan masyarakat Toraja Utara yang terdiri dari berbagai agama, wilayah adat, suku, ras dan lain-lain telah terikat menjadi To Sangkutu’ Banne To Sangboke Amboran Umpentionganni Kada Misa’.