Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

SIARAN PERS

Nomor: 002/LPIPA/KISP/12/2017

Tanggal 06 Desember 2017

Tentang

Himbauan Bupati Toraja Utara Terkait Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Tepat

Waktu Untuk Mewujudkan Toraja Utara Sebagai Kawasan Tertib Listrik

 

Bupati Toraja Utara, Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna/pelanggan listrik di wilayah Kabupaten Toraja Utara untuk membayar tagihan rekening listriknya tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Hal ini disampaikan Bupati kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Toraja Utara sebagai kawasan tertib listrik yang akan berimplikasi pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan PLN akan kebutuhan listrik di daerah baik pada fasilitas publik dan masyarakat. Disamping itu Bupati menambahkan dengan terciptanya kawasan tertib listrik di Kabupaten Toraja Utara akan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik.

Himbauan ini sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh PT. PLN Wilayah Sulselrabar, Area Palopo, Rayon Rantepao, Nomor: 139/AGA.01.02/RTPO/2017, tanggal 29 November 2017 perihal Pemutusan Terpadu. Dalam surat yang ditujukan kepada para Camat dan Pemimpin tempat Ibadah yang ada di Toraja Utara untuk diumumkan kepada masyarakat, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pelanggan yang memiliki tunggakan rekening listrik 2 bulan (bulan November dan Desember 2017) akan diputus sementara/disegel.
 
  • Pelanggan yang memiliki tunggakan rekening listrik 3 bulan (bulan Oktober, November dan Desember 2017) akan dibongkar rampung (kWH meter dan kabel SR dicabut) dan dihapus sebagai pelanggan PLN. Penyambungan kembali dapat dilakukan setelah melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan baru.
 
  • Pelanggan yang hanya memiliki tagihan listrik bulan desember 2017 tapi belum terbayar sampai tanggal 20 Desember 2017, maka pertanggal 21 Desember akan terhitung sebagai tunggakan 1 bulan dan akan dilakukan pemutusan sementara/disegel.
 
  • Untuk tempat pembayaran tagihan rekening listrik dapat dilakukan di Kantor Pos, Loket-loket PPOB, Mini Market Waralaba dan Bank yang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero).

 

Ka. Bidang Informatika
Diskominfo.SP Toraja Utara,
 
Ade Kress Godole

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 94

Kemarin 224

Minggu ini 1112

Bulan ini 7079

Total 594477