Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

Tondon || Usai melakukan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada hari Selasa (29/7/2020) kemarin, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan memberikan keterangannya melalui Diskominfo Toraja Utara mengenai kegiatan yang berlangsung di Gedung Perkantoran Dinas Pemkab Toraja Utara.

Bupati Kalatiku menyampaikan bahwa pelantikan beberapa pejabat struktural tersebut merupakan salah satu prosedur atau tahapan formal dalam ranah manajemen birokrasi,  yang mana dalam hal ini merupakan proses lanjutan atas berlakunya kebijakan perubahan nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

"pengukuhan ini dilakukan sebagai konsekuensi daripada perubahan nomenklatur, nama jabatan yang dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan pemerintah dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkap Bupati. 

Perubahan nomenklatur SOTK terjadi pada tiga perangkat daerah yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan dan Badan Kesbangpol yang ditetapkan melalui tiga Peraturan Bupati Toraja Utara, yaitu:

  • 1.  Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian
  •      Tugas serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 30);
  • 2.  Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 61 Tahun 2019 tanggal, tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
  •      Rincian Tugas serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toraja Utara, (Berita Daerah Kabupaten
  •      Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 61); dan
    • 3.  Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 62 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian   
    •      Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara, (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 62).

 

Bupati melanjutkan, yang harus dipahami dari proses pengukuhan dan pelantikan tersebut yakni bukan bagian dari prosesi mutasi atau promosi jabatan dan tidak mengubah posisi ASN yang menduduki jabatan struktural sebelumnya. Pejabat  sebelumnya akan tetap menduduki jabatannya di organisasi yang sama dengan mengemban nomenklatur perubahan yang telah diperbaharui.

Meskipun demikian hal tersebut (pengukuhan dan pelantikan kembali) dalam koridor birokrasi mutlak dilakukan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bentuk legalitas dan penegasan kembali tugas pokok dan fungsi struktural kepada para pejabat yang organisasinya mengalami perubahan nomenklatur SOTK sehingga dapat segera melakukan adaptasi dan akselerasi pada aspek administrasi dan pelayanan publik di organisasi kerjanya masing-masing. 

"oleh karena itu saya pada awal kegiatan menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan upaya untuk mengukuhkan kembali pejabat-pejabat yang sebelumnya juga ada di posisi itu, tapi karena berubah nomenklatur sebagai tindak lanjut daripada ketentuan peraturan pemerintah, maka itu disebutkan sebagai Pengukuhan dan bukan Pelantikan," terangnya. 

Pelaksanaan proses pengukuhan kembali tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang mana dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kembali terhadap seluruh ASN yang menduduki jabatan struktural meskipun tidak mengalami perubahan jabatan dan/atau perubahan fungsi dan tugas jabatan.  

Penjelasan ini oleh Bupati Kalatiku Paembonan perlu disampaikan kepada publik sebagai bagian dari proses komunikasi dan edukasi  agar masyarakat luas dapat memperoleh informasi dan pemahaman yang benar mengenai dasar dan substansi manajemen birokrasi di Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah dan tetap berpegang pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkab Toraja Utara juga telah mengkoordinasikan kegiatan ini kepada pihak Bawaslu untuk memastikan tidak adanya benturan kepentingan dan ketentuan yang terkait dengan Pilkada yang bersih, pasalnya saat ini Kabupaten Toraja Utara telah memasuki tahap lanjutan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang puncaknya akan berlangsung pada bulan Desember tahun ini.

Foto: Martinus Silolongan

LPDI - Komunikasi Publik 

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 90

Kemarin 224

Minggu ini 1108

Bulan ini 7075

Total 594473