Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

Tondon || Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menyatakan kegembiraan dan apresiasinya menanggapi amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam kasus gugatan perdata lahan Lapangan Bakti. 

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Media Center Gedung Perkantoran Dinas, Marante, Tondon, Sabtu (8/8/2020).

Kemenangan Pemkab Toraja Utara dalam hal ini Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagai tergugat bagi Bupati Kalatiku Paembonan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Toraja Utara yang mana keberadaan lapangan Bakti sedari awal sudah merupakan fasilitas publik yang dikelola oleh pemerintah.   

"kegembiraan (kemenangan) ini merupakan kegembiraan masyarakat Toraja karena Lapangan Bakti yang merupakan kebanggaan, ikon Kabupaten Toraja Utara ternyata secara hukum telah dikukuhkan sebagai milik dari Pemda Toraja Utara," ungkapnya.

Kepastian hukum Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Toraja Utara dalam tingkat kasasi kasus lapangan Bakti ini tertuang dalam amar putusan MA Nomor: 2615 K/Pdt/2019.

Bupati mengatakan, perjuangan yang ditempuh oleh Pemkab Toraja Utara dengan dukungan seluruh masyarakat menunjukkan pentingnya menaruh kepercayaan kepada sistem hukum yang berlaku dengan menempuh jalur hukum dalam setiap upaya memperjuangkan kepentingan orang banyak. 

"terbukti bahwa upaya hukum yang kita lakukan merupakan sesuatu yang memang penting untuk dicatat karena kita mengupayakan suatu keadilan, yang seadil-adilnya pada lembaga hukum tertinggi kita di Mahkamah Agung. Puji Tuhan, bahwa segala upaya hukum ini dengan bantuan pengacara dan bantuan pengacara negara kita dari pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan Agung juga ikut membantu kita dan itulah hasil yang sangat baik kita telah terima hari ini," kata Bupati.  

Kronologi Upaya Hukum Pemkab Toraja Utara Hingga Menangkan Lapangan Bakti

Kasus ini bermula saat penggugat Ludia Parirak sebagai ahli waris Bato'rante mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale pada tahun 2017 lalu dengan tergugat Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara. 

Tiga tahun lebih Proses hukum yang dijalani Pemkab Toraja Utara dalam memperjuangkan objek lahan tetap menjadi milik publik tidaklah mudah. Di tingkat pertama, atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makale memenangkan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara selaku termohon (tergugat) melalui Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2017/PN Mak.

Namun hal berbeda terjadi di tingkat banding yang diajukan oleh penggugat di tahun berikutnya (2018). Pengadilan Tinggi (PT) Makassar membatalkan putusan PN Makale melalui amar putusan nomor 354/PDT/2018/PT MKS yang memenangkan penggugat, 

Tidak putus arang, Pemkab Toraja menempuh upaya hukum tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung di Tahun 2019 dengan keyakinan dan sejumlah fakta kongkrit yang diperkuat oleh saksi-saksi para tokoh masyarakat adat Ba'lele bahwa lahan yang diklaim sebagai objek pribadi oleh penggugat sejak dahulu merupakan lahan adat untuk fasilitas publik yang dipercayakan kepada pemerintah oleh pemangku adat setempat.

Alhasil, perjuangan hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara hingga tingkat Kasasi itu membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Mahkamah Agung melalui Hakim Agung yang menangani perkara ini masing -masing, Hakim Ketua, H. Hamdi, dan Hakim Anggota Maria Anna Samiyati dan H. Panji Widagdo memutus inkrah perkara perdata sengketa lapangan Bakti dengan memenangkan Pemkab Toraja Utara sebagai pemilik lahan Lapangan Bakti.

Kemenangan hukum ini oleh Bupati juga diharapkan dapat terjadi pada kasus sengketa lahan Lapangan Gembira yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Toraja Utara terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 190/Pdt/2018/PT. Makassar.

"kita juga mengharapkan hal yang sama bahwa hukum luar biasa Peninjauan Kembali yang kita lakukan untuk lapangan Gembira yang mana kita dikalahkan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung, kita berharap bahwa di sana akan terjadi keadilan yang se-adil-adilnya," harap Bupati Kalatiku Paembonan.     

Atas keberhasilan Pemkab Toraja Utara memenangkan sengketa lahan Lapangan Bakti, Bupati Kalatiku Paembonan menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan bersama-sama memperjuangkan fasilitas publik tersebut.

"terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pengacara, tim Pengacara Negara dan Tim Pengacara kita yang telah sukses memenangkan gugatan terhadap Lapangan Bakti ini. Dan terima kasih kepada seluruh rakyat Toraja Utara yang dari hari ke hari memberikan dukungan semangat  dan doa sehingga keberhasilan itu ada di tangan kita, tutup Bupati Kalatiku Paembonan. 

Pada konferensi pers ini Bupati di dampingi Sekretaris Daerah, Rede Roni Bare, Ka. Bagian Hukum Pemkab Toraja Utara, Netty Palin dan Sekretaris Diskominfo.Sp, Anugrah Y. Rundupadang.

 

LPDI - Komunikasi Publik

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 94

Kemarin 224

Minggu ini 1112

Bulan ini 7079

Total 594477